Kalkulator THR

Kalkulator THR: hitung Tunjangan Hari Raya proporsional

THR dihitung dari masa kerja: 12 bulan atau lebih mendapat 1 kali upah sebulan, sedangkan 1 sampai kurang dari 12 bulan dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan. Masukkan upah sebulan dan masa kerja Anda di kalkulator bawah ini, dan besaran THR langsung terhitung. Dasar hukumnya adalah Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja di bawah 1 bulan terus menerus belum berhak THR. Kami menampilkan rumusnya secara terbuka supaya Anda bisa memastikan angkanya, bukan sekadar menerima hasil.

Dasar THR adalah upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap (Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat 2). Tunjangan tidak tetap tidak dihitung.

bulan

Lama masa kerja terus menerus dalam bulan. Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak THR penuh; 1 sampai kurang dari 12 bulan berhak THR proporsional.

Perkiraan THR yang diterima

Rp 0

THR penuh, 1x upah sebulan (masa kerja 12 bulan atau lebih)

Rumus: THR = 1 x upah sebulan (masa kerja 12 bulan atau lebih).
1 x Rp 0 = Rp 0
DATA RESMI Dasar hukum resmi. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan (Pasal 2-3) (lihat Permenaker 6/2016), diperkuat PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 9) (lihat PP 36/2021).

Ini estimasi berdasarkan rumus dalam peraturan. Angka final mengikuti perhitungan pemberi kerja, termasuk penetapan komponen upah yang dijadikan dasar THR dan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku.
Aturan THR

Tiga hal yang menentukan besaran THR Anda

Semua ketentuan di bawah ini mengacu ke Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Masa kerja 12 bulan atau lebih

Berhak THR penuh, yaitu 1 kali upah sebulan.

Masa kerja 1 sampai < 12 bulan

Berhak THR proporsional: masa kerja dibagi 12, dikali upah sebulan.

Masa kerja di bawah 1 bulan

Belum berhak THR menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 2.

THR wajib dibayar tepat waktu. Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Data resmi

Tabel hak THR menurut masa kerja

Tiga baris di bawah ini mencakup seluruh kemungkinan masa kerja, dan tiap baris menyebut pasalnya. Naskahnya terakhir dicocokkan pada 11 September 2026.

Hak Tunjangan Hari Raya keagamaan menurut masa kerja, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Masa kerjaBesaran THRDasar hukum
12 bulan terus menerus atau lebih1 (satu) kali upah sebulanPermenaker 6/2016 Pasal 3
1 bulan terus menerus sampai kurang dari 12 bulan(masa kerja dalam bulan dibagi 12) dikali 1 bulan upahPermenaker 6/2016 Pasal 3
Kurang dari 1 bulan terus menerusBelum berhak THR keagamaanPermenaker 6/2016 Pasal 2
Tenggat pembayaran (semua masa kerja)Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaanPermenaker 6/2016

Sumber: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tanggal dokumen 8 Maret 2016, diakses 11 September 2026. Dasar upah THR juga bersandar pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 9). Seluruh halaman Karir Pintar yang angkanya bersumber dokumen resmi didaftar di daftar data resmi. Kalau THR di tempat sekarang tidak sesuai aturan ini, lihat yang sedang membuka lowongan di loker Jakarta, loker Semarang, atau seluruh klaster lowongan.

Kalkulator lain

Lengkapi hitungan penghasilan Anda

Kalkulator gaji bersih

Hitung take-home pay bulanan setelah PPh21 dan iuran BPJS pekerja.

Hitung gaji bersih

Kalkulator PPh21

Hitung pajak penghasilan bulanan dengan skema TER PMK 168/2023.

Hitung PPh21

UMR provinsi 2026

Upah minimum resmi Kemnaker per provinsi, sebagai acuan besaran upah.

Lihat UMR

Butuh acuan besaran upah? Lihat UMR provinsi 2026 dan data gaji per profesi, keduanya memakai angka resmi Kemnaker dan BPS lengkap dengan sumbernya.

Pertanyaan umum

FAQ kalkulator THR

Jawaban singkat, dengan dasar aturan.

Bagaimana cara menghitung THR proporsional?

THR proporsional dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah. Contohnya, pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan upah Rp 4.000.000 mendapat THR sebesar (6 dibagi 12) dikali Rp 4.000.000, yaitu Rp 2.000.000. Rumus ini diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3.

Berapa THR untuk masa kerja di bawah 1 tahun?

Pekerja dengan masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan tetap berhak THR, tetapi dihitung proporsional sesuai lama masa kerjanya, bukan satu bulan upah penuh. Pekerja dengan masa kerja di bawah 1 bulan terus menerus belum berhak THR menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 2.

Apa dasar upah yang dipakai untuk menghitung THR?

Dasar THR adalah upah tanpa tunjangan (upah bersih), atau upah pokok ditambah tunjangan tetap jika perusahaan menerapkan komponen upah pokok dan tunjangan tetap. Ini diatur di Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2. Tunjangan tidak tetap tidak masuk dasar perhitungan THR.

Apakah pekerja kontrak juga berhak THR?

Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak atas THR sepanjang sudah punya masa kerja minimal 1 bulan terus menerus. Ketentuan ini ada di Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Kapan THR wajib dibayarkan?

Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran sebelum tenggat itu diperbolehkan dan justru dianjurkan.

THR belum dibayar atau kurang?

THR Anda terasa tidak sesuai hitungan?

Kirim rincian upah dan masa kerja Anda. Kami bantu bandingkan dengan rumus resmi Permenaker 6/2016 supaya Anda tahu angka yang seharusnya.

Konsultasi THR via WhatsApp